Mahasiswa Lamongan – Aparat gabungan dari Polres Lamongan, Unit Reskrim Polsek Kedungpring, dan Subdenpom V/2-3 TNI AD Lamongan, melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam.
Arena judi sabung ayam tersebut terletak di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah akibat dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan bahwa tim gabungan segera bergerak ke lokasi pada Senin sore, 27 Januari 2025, pukul 15.00 WIB. Akan tetapi, saat tiba di lokasi, arena judi tersebut sudah dalam keadaan sepi, diduga bocor sebelum petugas datang.
“Tim gabungan menemukan adanya arena judi sabung ayam. Namun, saat tim tiba di lokasi, arena tersebut sudah tidak beraktivitas,” ujar Hamzaid, pada Selasa (28/01/2025).
Sebagai langkah pencegahan, aparat gabungan langsung membongkar dan membakar arena tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
“Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan serta Subdenpom TNI AD Lamongan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Hamzaid.
Masyarakat setempat diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Operasi yang kami lakukan menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan di Kabupaten Lamongan terus bekerja untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Terlebih jika tindakan pelanggaran hukum tersebut meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan,” pungkas Hamzaid.











