Mahasiswa Lamongan – Setidaknya ada Rp 88 miliar anggaran yang akan dipangkas dari berbagai pos atau dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamongan, akibat efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tidak heran jika dengan pemangkasan anggaran ini, kebijakan dan realisasi sejumlah program yang telah ditetapkan oleh pemerintah—baik eksekutif maupun legislatif—berpotensi terdampak. Program-program tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam persetujuan APBD Tahun 2025.
Dilansir dari surabayapagi.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan, Heruwidi, pada Minggu (02/03/2025), mengungkapkan bahwa angka Rp 88 miliar tersebut merupakan pengurangan dari beberapa pos yang ada di berbagai OPD dan kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat pembahasan Perkiraan dan Keadaan (KIRKA), sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), anggaran yang harus disesuaikan adalah sebesar Rp 44 miliar.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, ada sekitar Rp 44 miliar dalam APBD Kabupaten Lamongan yang harus disesuaikan untuk efisiensi,” jelas Heruwidi.
Selain itu, untuk Perkiraan dan Keadaan (KIRKA) efisiensi belanja dari belanja rutin daerah, nilainya mencapai Rp 40 miliar. Dengan adanya pemangkasan ini, total pengurangan anggaran dalam APBD 2025 mencapai sekitar Rp 88 miliar.
“Perkiraan total pemangkasan anggaran ini mencapai Rp 88 miliar,” jelasnya lebih lanjut.
Namun, organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan mana saja yang akan terdampak dari pemangkasan ini masih belum bisa dikonfirmasi, karena masih harus melalui pembahasan lebih lanjut secara intensif.
Sebagai informasi, pemangkasan anggaran ini sesuai dengan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Target efisiensi anggaran tersebut mencapai Rp 306,6 triliun, yang terdiri dari Rp 256,1 triliun untuk belanja kementerian dan lembaga, serta Rp 50,5 triliun untuk transfer ke daerah (TKD).
Sebelumnya, pada 26 November 2024 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2025 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Lamongan. Rapat tersebut menetapkan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 3,262 triliun.
Sedangkan, alokasi belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3,272 triliun. Untuk menutupi defisit sebesar Rp 10 miliar, akan dilakukan pembiayaan netto.











