Mahasiswa Lamongan – Seorang warga asal Surabaya tertangkap di Lamongan saat hendak melakukan pencurian. Pria tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Lamongan karena diketahui mencuri seekor burung peliharaan milik warga.
Pelaku adalah GS (46), warga Kecamatan Benowo, Surabaya, yang diduga melakukan pencurian terhadap peliharaan warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan. Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Fadelan, mengonfirmasi kabar pencurian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial GS yang diduga telah mencuri seekor burung peliharaan warga Kelurahan Tumenggungan. Aksi itu terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, dini hari,” ujar Kompol Fadelan.
Penangkapan GS bermula dari laporan warga kepada kepolisian pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Warga melapor karena merasa curiga atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di sekitar rumah korban.
“Warga yang mengetahui hal tersebut kemudian melapor kepada korban. Selanjutnya, korban segera menghubungi pihak kepolisian Lamongan,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Lamongan segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat diselidiki, polisi mendapati terduga pelaku sedang melakukan tindakan pencurian terhadap salah satu burung milik warga.
Fadelan mengungkapkan bahwa sebelumnya, di lingkungan yang sama, warga lain juga mengaku telah kehilangan tiga ekor burung peliharaannya.
“Menanggapi hal tersebut, korban juga mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lingkungan tersebut. Setelah diamati, terduga pelaku adalah orang yang sama ketika melakukan aksi pencuriannya pada hari Rabu,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota beserta barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor dan dua buah pipa yang digunakan sebagai tempat burung hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.











