News

Diduga Korupsi, Ketua Yayasan dan Kepsek di Lamongan Ditahan

×

Diduga Korupsi, Ketua Yayasan dan Kepsek di Lamongan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi, Ketua Yayasan dan Kepsek di Lamongan Ditahan
Penahanan kepsek dan ketua yayasan di Lamongan karena dugaan korupsi. (detikjatim/Eko Sudjarwo).

Mahasiswa Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan AA dan AM, yang merupakan ketua yayasan dan kepsek, karena diduga terlibat korupsi atau penyalahgunaan dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementerian Pendidikan senilai Rp 2,1 miliar.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan, pada Kamis (20/02/2025) dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan. AA diketahui menjabat sebagai ketua yayasan sebuah SMK di Kecamatan Glagah, sedangkan AM merupakan kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan COE yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas sekolah.

“Hari ini hingga 20 hari ke depan kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Anton, Kamis (20/02/2025).

Dalam kasus ini, Kejari Lamongan telah mengamankan barang bukti berupa 33 dokumen, sebuah laptop, dan uang tunai sebesar Rp 238 juta. Anton menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 238.214.491,00.

\AA dan AM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga terancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Anton menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.

Penahanan AA dan AM mendapat kritik dari kuasa hukum mereka, Muhammad Ma’ruf Syah. Menurut Ma’ruf, tuduhan korupsi terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami akan buktikan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dana COE yang diterima SMK tersebut telah digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk membantu sekitar 170 anak yatim yang kehilangan pengasuh. Selain itu, menurut Ma’ruf, pembangunan fasilitas sekolah justru telah menghabiskan anggaran lebih besar dibandingkan dana bantuan yang diterima.

“Pembangunan SMK ini memerlukan biaya yang lebih besar dari dana COE. Oleh karena itu, penyidik harus melihat fakta ini secara jelas agar bisa dinilai secara substantif dan administrasi,” katanya.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat SMK di Kecamatan Glagah menerima dana bantuan senilai Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk pengembangan sektor Hospitality.

Rinciannya, Rp 1.106.189.330 dialokasikan untuk pembangunan, revitalisasi, dan renovasi gedung COE, Rp 884.800.838 untuk pengadaan peralatan praktik dan perkantoran, serta Rp 150.000.000 untuk peningkatan mutu.

Ma’ruf menegaskan bahwa ia akan membuktikan di pengadilan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya dan meminta keadilan yang bersifat substantif.

“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.