DesaNews

Disnaker Lamongan Soroti TKA di Perusahaan Arang Desa Miru

×

Disnaker Lamongan Soroti TKA di Perusahaan Arang Desa Miru

Sebarkan artikel ini
Disnaker Lamongan Soroti TKA di Perusahaan Arang Desa Miru
Ilustrasi tenaga kerja asing. (Dok. istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan tengah menyoroti keberadaan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berdomisili di Desa Moro dan bekerja di PT. Sinar Mutiara Miru, perusahaan pengolah arang bahan briket yang berlokasi di Desa Miru, Kecamatan Sekaran.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasionalnews.id, TKA tersebut bernama Mazoor Kozhithodi, sebagaimana tercantum dalam data Sistem Komunikasi Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) milik Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga Februari 2025, keberadaan Mazoor di wilayah Lamongan belum tercatat secara resmi.

Kepala Disnaker Lamongan, M. Zamroni, menyampaikan bahwa pihak perusahaan terkesan tidak kooperatif dalam hal pelaporan keberadaan tenaga kerja asing. Menurutnya, perusahaan seharusnya secara aktif melaporkan keberadaan TKA yang bekerja atau tinggal di wilayah tersebut.

“Merujuk pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Direktorat Penempatan TKA, perusahaan wajib melaporkan keberadaan TKA beserta dokumen resminya ke Dinas Tenaga Kerja Lamongan,” tegas Zamroni, dikutip dari Nasionalnews.id pada Selasa (22/04/2025).

Sementara itu, Pandi Effendi selaku Kasi Trantib Satpol-PP Kecamatan Sekaran, memberikan penjelasan terkait asal-usul WNA yang bekerja di PT. Sinar Mutiara Miru. Ia menyebutkan bahwa Mazoor pernah mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada tahun 2010.

“Memang benar, Mister Mazoor bekerja di PT. Sinar Mutiara Miru. Dulu pada tahun 2010, dia bersama saya datang ke Kesbangpol untuk menyerahkan dokumen administrasi,” ungkap Pandi pada Senin (21/04/2025).

Menurutnya, Mazoor menjabat sebagai bagian pemasaran di perusahaan tersebut, dan lebih sering berada di luar negeri—khususnya di kawasan Timur Tengah, Pakistan, dan Arab Saudi—dalam rangka urusan pemasaran produk.

Meski sempat terdata, tetapi kejelasan dan pembaruan administrasi TKA tersebut kini menjadi sorotan pemerintah daerah. Disnaker pun mendorong perusahaan untuk lebih terbuka dan tertib dalam mengurus kelengkapan administrasi terkait tenaga kerja asing.