Mahasiswa Lamongan – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kejaksaan Negeri Lamongan terus memperkuat kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah desa melalui kegiatan monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan.
Acara yang berlangsung di Aula KPP Pratama Lamongan ini diikuti oleh 40 kepala desa serta perwakilan dari 27 kecamatan. Tujuan kegiatan tersebut adalah memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Kabid P2IP Kanwil DJP Jatim II, Mahanto Aminoto, menegaskan bahwa pihaknya ingin agar seluruh instansi pemerintah desa di Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
“Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam rilis resmi, Sabtu (08/11/2025).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Lamongan, Arif Puji Susilo, mengingatkan bahwa dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, menurutnya, tingkat kepatuhan pajak yang rendah dapat berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya.
“Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan bisa berimbas pada jumlah dana desa tahun depan,” katanya.
Dari pihak DPMD Lamongan, Faris Hasbi turut mengimbau agar seluruh desa segera menyelesaikan tunggakan pajak yang masih ada. “Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” tegasnya.
Selain pembinaan, para peserta juga mendapat materi tambahan mengenai penanganan perkara pajak dari Diyah Putri Kusuma Whardhani (Kejari Lamongan) serta paparan tentang tindak pidana pajak yang disampaikan oleh penyidik DJP Jatim II, Ferdian Sa’ad.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Lamongan, dan PPNS DJP Jatim II sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II. “Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” tutupnya.











