Mahasiswa Lamongan – DPRD Lamongan resmi menginisiasi penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Lamongan 2025. Agenda ini dibahas dalam rapat bersama pemerintah daerah, Selasa (27/05/2025).
DPRD Lamongan membentuk tim penyusun Raperda Inisiatif DPRD. Tim ini berada di bawah koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Rapat membahas rancangan awal dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.
Penyusunan Raperda Lamongan 2025 melibatkan tim dari universitas dan kelembagaan terkait. Pemkab Lamongan ikut berpartisipasi melalui pihak terkait dan perangkat daerah sesuai materi Raperda.
Pihak terkait tersebut yakni Asisten 1 Sekretaris Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Sementara itu, perangkat daerah itu meliputi Kepala Diskominfo, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Pemkab Lamongan.
Penyusunan Raperda Lamongan mencakup penyusunan sejumlah rencana awal dari Pemkab, di antaranya:
- RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029.
- Penataan dan pengendalian infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
- Perubahan Ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Lamongan.
- Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Lamongan melalui Raperda Inisiatif DPRD mengusulkan rencana sebagai berikut:
- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.
- Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
- Penyelenggaraan rumah kos.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rancangan awal Raperda Lamongan 2025. Dalam RDP, DPRD mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait rancangan awal.
Ketua Bapemperda, Kpt Purn H Suherman, menyatakan hasil rancangan masih memerlukan revisi. Proses penyusunan ini penting karena Raperda mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Lamongan.
“Raperda yang baik harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, aspirasi dari berbagai pihak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.











