Mahasiswa Lamongan – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan kedapatan melanggar aturan disiplin pegawai saat bekerja. Mereka terjaring razia yang digelar pada Selasa, 29 April 2025. Razia ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS).
Salah satu ASN, seorang perempuan, tertangkap sedang berada di sebuah warung kopi ketika masih dalam jam kerja. Saat didata oleh petugas, ia tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin resmi dari atasan.
“Saat kami melakukan razia di sebuah warung kopi, kami mendapati seorang ASN perempuan yang tidak membawa surat perintah tugas atau izin dari pimpinan,” jelas Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lamongan, Tofan.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan seorang ASN laki-laki yang sedang berbelanja di toko saat jam kantor berlangsung. ASN tersebut pun tidak membawa surat tugas maupun izin dari atasannya. “ASN itu kedapatan sedang berbelanja pada jam kerja tanpa surat tugas atau izin pimpinan,” lanjut Tofan.
Operasi penegakan disiplin tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran, antara lain warung kopi dan toko di kawasan Jalan Kombespol M. Duryat, Pasar Tingkat Jalan Hasyim Ashari, serta sepanjang Jalan Veteran dan Jalan Lamongrejo.
Tofan menegaskan bahwa kedua ASN yang melanggar aturan langsung diberikan teguran keras oleh petugas sebagai bentuk pembinaan awal. “Kami memberikan teguran lisan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Razia ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 mengenai jam kerja ASN. Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.











