Mahasiswa Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus dua pemuda berstatus mahasiswa yang diduga kuat edarkan narkotika jenis sabu. Mereka adalah RKA (21), warga Perum Deket, Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, dan FRO (24), asal Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang ditangkap pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah kamar kos lantai dua yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya berhasil mengungkap kasus ini di lokasi penangkapan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat,” ujar Ipda Hamzaid saat konferensi pers pada Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita delapan klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,8 gram. Selain itu, turut diamankan tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 mikro sentrifus kosong berbentuk tabung kecil yang biasa digunakan untuk memisahkan komponen cairan di laboratorium.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut didapat dari wilayah Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan sistem ranjau, yaitu sabu yang telah dikemas rapi dalam mikro sentrifus kemudian disembunyikan di tempat-tempat tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita satu tepak warna putih, dua unit ponsel android, serta satu motor matic dengan nomor polisi S 4317 JBO, yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba,” jelas Ipda Hamzaid.
Kedua pelaku yang edarkan sabu dengan status mahasiswa kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.











