News

Dua Pelajar Resahkan Warga Diamankan Pamapta III Polres Lamongan

×

Dua Pelajar Resahkan Warga Diamankan Pamapta III Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini
Dua Pelajar Resahkan Warga Diamankan Pamapta III Polres Lamongan
Dua Pelajar yang berhasil diamankan Pamapta III Polres Lamongan usai resahkan warga. (Dok. istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Dua remaja berstatus pelajar diamankan oleh anggota Pamapta III Polres Lamongan pada Sabtu (29/11/2025) dini hari setelah aksi keduanya membuat warga resah. Kedua remaja itu kedapatan menggeber-geber gas motor hingga mengganggu ketenteraman warga yang sedang beristirahat.

Warga yang merasa terganggu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan melalui layanan Polri 110. Lokasi kejadian sendiri diketahui hanya berjarak sekitar 300 meter dari Mapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta Polres Lamongan bergerak cepat menuju lokasi. Dua pelajar yang diduga bersiap melakukan balap liar dan menggeber sepeda motor itu langsung diamankan oleh personel Pamapta Polres Lamongan.

“Setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Polri 110, Pamapta III bersama Ipda Daniar Vigit R, anggota Satlantas, dan SPKT Polres Lamongan segera menuju TKP dan menindak tegas mereka,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Sabtu (29/11/2025).

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Kedua remaja tersebut dibawa ke Polres Lamongan untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Sebelum dipulangkan, pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing remaja. Orang tua diberi penjelasan mengenai alasan anak mereka diamankan dan diberikan pemahaman terkait pentingnya pengawasan. Setelah proses pembinaan selesai, kedua remaja tersebut akhirnya dipulangkan ke rumah bersama orang tua mereka.

Sementara itu, sepeda motor yang digunakan—dengan knalpot tidak standar dan kondisi unit yang tidak sesuai aturan lalu lintas—diserahkan ke piket Lantas untuk diproses lebih lanjut. Motor baru dapat diambil setelah sidang, dengan syarat seluruh kelengkapannya sudah kembali standar.

“Untuk knalpot brong harus dibongkar pasang di Polres. Jadi, pemilik harus membawa knalpot asli bawaan pabrik,” tutupnya.