Mahasiswa Lamongan – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari praktik jual beli kavling tanah yang tidak jelas.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga kualitas perumahan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari modus-modus penipuan yang marak terjadi.
M. Fahrudin, Kepala DPRKP Kabupaten Lamongan, menjelaskan bahwa saat ini perumahan di daerah Lamongan sedang mengalami pertumbuhan yang signifikan.
“Pemerintah daerah Lamongan berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas umum, seperti angkutan dan jalan, guna mendukung pengembangan perumahan yang berkualitas,” ujarnya.
Namun, di tengah perkembangan ini, praktik jual beli kavling tanah terkadang tidak terjamin kualitasnya dan menjadi perhatian serius.
“Perumahan yang baik harus memiliki izin yang jelas. Izin tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami terus mendorong masyarakat untuk membeli rumah yang sudah terjamin kualitasnya, bukan hanya membeli kavling tanah yang masih berupa petak tanpa kejelasan infrastruktur,” tegasnya.
DPRKP juga menegaskan bahwa praktik jual beli kavling tanah dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti persoalan listrik, air, hingga ketidakjelasan dalam penyediaan jalan.
“Kavlingan tidak menjamin adanya sarana dan prasarana yang memadai. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih perumahan yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, DPRKP Kabupaten Lamongan akan terus melakukan pembinaan dan komunikasi dengan para developer untuk memastikan bahwa kualitas perumahan di Lamongan tetap terjaga.
Ketua DPRKP juga mengingatkan, apabila masyarakat menemukan praktik jual beli kavling tanah yang mencurigakan, mereka diimbau untuk segera melaporkannya.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan prioritas kami. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman dan aman di Lamongan,” tutupnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Lamongan dapat lebih cerdas dalam memilih tempat tinggal agar terhindar dari praktik jual beli yang merugikan.











