News

IKA PMII Lamongan Laporkan Program Xpose Uncensored Trans7, Dinilai Cemarkan Nama Baik Pesantren

×

IKA PMII Lamongan Laporkan Program Xpose Uncensored Trans7, Dinilai Cemarkan Nama Baik Pesantren

Sebarkan artikel ini
IKA PMII Lamongan Laporkan Program Xpose Uncensored Trans7, Dinilai Cemarkan Nama Baik Pesantren
IKA PMII Lamongan melaporkan program Xpose Uncensored Trans7. (Dok. istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Lamongan resmi melayangkan pengaduan ke Polres Lamongan atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang disiarkan stasiun televisi nasional Trans7 pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dianggap bersifat tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik pesantren serta para kiai.

Ketua PC IKA PMII Lamongan, Miftach Alamuddin, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat mewakili masyarakat dan para kader pergerakan yang tergabung dalam IKA PMII. Menurutnya, segmen yang ditayangkan dalam program tersebut menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo serta pesantren dan para kiai di seluruh Nusantara.

“Kami menilai tayangan itu tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik. Judul yang digunakan sangat provokatif dan melecehkan kehidupan santri,” ujar Miftach seusai menyampaikan aduan di Mapolres Lamongan, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, narasi dan visual dalam episode berjudul “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?” tersebut menggiring opini negatif terhadap kehidupan pesantren, tanpa disertai klarifikasi dari pihak yang disebut dalam tayangan.

Menurut Miftach, IKA PMII Lamongan menilai program tersebut telah melanggar prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides) dan berpotensi menimbulkan trial by media. Ia menegaskan, tayangan itu telah mencoreng nama baik pesantren dan para kiai yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, serta pendidikan.

“Tayangan itu bisa memicu opini menyesatkan dan prasangka buruk terhadap pesantren, kiai, dan santri. Kami menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tegasnya.

Melalui laporan resmi ini, IKA PMII Lamongan meminta Polres Lamongan untuk menindaklanjuti pengaduan mereka dengan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam produksi program tersebut dipanggil dan dilakukan kajian hukum mengenai ada tidaknya unsur pelanggaran dalam tayangan itu.

“Kami melayangkan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, serta untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Lamongan,” pungkas Miftach Alamuddin.