Mahasiswa Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar razia di sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol. Razia tersebut dilakukan pada Rabu (26/02/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 perempuan pramusaji yang berpakaian minim serta tidak dapat menunjukkan kartu identitas.
“Kami membawa 12 orang pramusaji ke kantor Satpol PP Lamongan. Mereka berpakaian kurang sopan dan tidak memiliki kartu identitas,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, saat dikonfirmasi, Kamis (27/02/2025).
Razia ini menyasar lima warung di beberapa lokasi, yakni dua warung di Desa Lopang dan satu warung di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Sementara itu, dua warung lainnya berada di kawasan Terminal dan Pasar Burung Lamongan.
Selain melakukan pengamanan terhadap para pramusaji, petugas juga menyita belasan botol minuman beralkohol berbagai merek sebagai barang bukti.
Menurut Sutrisno, pihaknya juga telah memanggil para pemilik warung untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pemilik warung akan kami periksa lebih lanjut di kantor Satpol PP Lamongan,” tegasnya.
Operasi ini digelar dalam rangka menjaga ketertiban menjelang bulan suci Ramadan, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun peraturan tersebut yaitu Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Satpol PP Lamongan berharap, razia ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, terutama saat memasuki bulan puasa. Petugas juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan aktivitas-aktivitas yang dinilai melanggar hukum ke pihak berwajib.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan,” tutup Sutrisno.











