Mahasiswa Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Islam Lamongan (Unisla) di Auditorium Gedung A Unisla, Kamis (04/09/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan dunia akademik, dengan tujuan membangun pemahaman bersama, memperkuat jaringan komunikasi, serta membuka ruang diskusi ilmiah mengenai isu-isu aktual di bidang hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
FGD tersebut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla), Abdul Ghofur; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi; Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, M. Farakhan Maghriby Abdullah.
Kemudian hadir pula Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, Widodo Hadi Pratama serta para dekan dari Fakultas Hukum, Fakultas Agama Islam, Fakultas Perikanan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, dan Fakultas Ilmu Kesehatan.
Kehadiran akademisi dan praktisi hukum ini menghadirkan suasana diskusi yang kritis, produktif, dan konstruktif. Tema utama yang diangkat dalam forum adalah “Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengalihfungsian Tanah Negara yang Terletak di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.”
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan.
“Statusnya naik, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” ungkapnya.
Dalam forum, para peserta tidak hanya membahas aspek yuridis dugaan korupsi tersebut, tetapi juga meninjau dari sisi akademik dan sosial, termasuk bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pandangan dan tanggapan yang disampaikan baik oleh aparat penegak hukum maupun civitas akademika Unisla.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama terkait pengelolaan dan pengalihfungsian aset negara. Dengan begitu, tujuan utama penegakan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat benar-benar tercapai,” ujar Anton Wahyudi.











