News

Kerja Sama Pemkab Lamongan dan Kejari Lamongan untuk Perkuat Pendampingan Hukum

×

Kerja Sama Pemkab Lamongan dan Kejari Lamongan untuk Perkuat Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kerja Sama Pemkab Lamongan dan Kejari Lamongan untuk Perkuat Pendampingan Hukum
Penandatanganan Mou antara Kejari Lamongan dengan Pemkab Lamongan di Command Center Lantai 3 Kantor Pemkab Lamongan, pada Kamis (06/02/2025). (Dok.istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Command Center Lantai 3 Kantor Pemkab Lamongan, pada Kamis (06/02/2025).

MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah penyalahgunaan wewenang serta mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi atau yang akrab disapa Pak Yes, menekankan bahwa tantangan pembangunan semakin kompleks seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan kemajuan teknologi.

“Kita harus siap menghadapi perubahan zaman dengan terus beradaptasi, termasuk memperkuat perangkat hukum. Ini dilakukan agar di masa mendatang tidak ada permasalahan hukum akibat kesalahan yang kita buat hari ini,” ujar Pak Yes.

Ia juga menyoroti bagaimana keterbukaan informasi di era digital semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, maupun penegak hukum.

Sebagai contoh, baru-baru ini seorang anak menyampaikan surat terbuka kepada Polri, Presiden, dan Jaksa Agung melalui sosial media. Menurutnya, kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam melaksanakan pembangunan, agar tidak ada celah hukum yang dapat berujung pada permasalahan di kemudian hari.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan berperan sebagai mitra strategis bagi Pemkab Lamongan ketika menghadapi persoalan hukum yang mungkin muncul. Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemkab Lamongan untuk memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan.

SKK tersebut memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan juga solusi dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara.

“Bidang Datun tidak bisa berjalan, tanpa adanya MoU ini, Akan tetapi, perlu diingat bahwa Datun bersifat pasif, sehingga hanya akan memberikan pendampingan atau saran apabila diminta melalui SKK,” jelas Rizal Edison.

Ia pun berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dan Kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan daerah.