Mahasiswa Lamongan – Proses legalitas Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan kini memasuki tahap penting. Sebanyak 474 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah resmi mengantongi badan hukum koperasi. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan, Etik Sulistyani, mengonfirmasi pada Sabtu (05/07/2025).
“Alhamdulillah, sesuai dengan daftar yang ditentukan, hingga 30 Juni lalu, sebanyak 474 desa dan kelurahan di Lamongan telah resmi memiliki badan hukum koperasi Merah Putih,” ujar Etik, dilansir dari Surya.co.id.
Dengan legalitas tersebut, koperasi-koperasi ini telah memenuhi syarat untuk mulai beroperasi secara resmi di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, sejumlah proses administratif masih terus berjalan. Etik menjelaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tengah dalam tahap pelaksanaan.
Selain itu, pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sedang diproses untuk mendukung pembukaan rekening atas nama koperasi-koperasi yang telah terbentuk.
Sementara itu, rencana peluncuran nasional Koperasi Merah Putih yang awalnya dijadwalkan pada 12 Juli 2025, harus mengalami penundaan. Etik menyebutkan, perubahan jadwal ini disebabkan oleh agenda kunjungan kerja Presiden ke luar negeri, sehingga acara peluncuran akan diundur ke tanggal 19 Juli 2025.
“Untuk tema dan rincian acara peluncuran kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tambahnya.
Acara peluncuran Koperasi Merah Putih sendiri rencananya akan digelar secara serentak dan daring di seluruh Indonesia. Momentum ini juga akan dirangkaikan dengan peringatan Hari Koperasi (Harkop) yang biasa diperingati setiap 12 Juli.
Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi dari berbagai pihak, kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah Lamongan.











