Mahasiswa Lamongan – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (LBH PESSANDRA) resmi melaporkan akun palsu di media sosial yang mencatut nama KH. Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, Banjaranyar, Paciran, Lamongan.
Akun tersebut diduga menawarkan jasa penggandaan uang secara ilegal, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, santri, dan alumni pondok pesantren.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Umar Buwang, Koordinator Bidang Hukum LBH PESSANDRA, yang didampingi Muhajirin (Ketua Umum), Sakban Habiburrahman (Sekretaris Jenderal), dan Mohammad Andoko (Bendahara Umum).
Laporan tersebut diterima oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, pada Jumat (28/02/2025).
Ahmad Umar Buwang menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan karena akun Facebook bernama “Kyai Abdul Ghofur” telah menimbulkan keresahan di kalangan santri dan alumni, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Sejak akun palsu itu muncul, seluruh jaringan alumni yang tergabung dalam Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (PESSANDRA) merasa resah. Kami yakin akun tersebut palsu karena Abah Kyai Ghofur tidak pernah menggunakan ponsel, apalagi bermain media sosial,” ujar Buwang, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Akun tersebut mengunggah video berdurasi 1 menit 13 detik dengan tulisan: “Assalamualaikum, untuk saudara-saudari yang mau konsultasi masalah keuangan, keluarga, dan jabatan, bisa hubungi saya.”
Dalam video itu, terlihat seseorang sedang menata uang di teller bank, disertai potongan berita dari sebuah stasiun televisi dengan judul: “Masyarakat Dihebohkan, Seorang Kyai Mampu Menarik Uang Gaib dan Menawarkan Paket Penarikan Uang Gaib.” Selain itu, unggahan tersebut juga mencantumkan nomor kontak 0821-7776-9795, yang diduga milik pelaku.
Menanggapi hal ini, pengurus LBH PESSANDRA segera melakukan klarifikasi dengan pihak keluarga KH. Abdul Ghofur. Putra beliau, Gus Murobbi Binnur alias Gus Obbi, menegaskan bahwa ayahnya tidak pernah menyebarkan atau memposting berita tentang kemampuan menarik uang gaib seperti yang ditampilkan dalam unggahan akun palsu tersebut.
“Akibat akun palsu ini, Abah Kyai Ghofur merasa dirugikan karena namanya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini jelas merupakan pencemaran nama baik yang merugikan beliau,” jelas Buwang.
Pihak LBH PESSANDRA meminta Polres Lamongan, khususnya Unit II Tipidter Satreskrim, untuk segera menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku. Terlebih, nomor kontak yang dicantumkan dalam unggahan tersebut sudah teridentifikasi.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar ada efek jera. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan melakukan telaah dan kajian terhadap laporan ini sebagai langkah awal penyelidikan. Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.











