Mahasiswa Lamongan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, guna memastikan hak mereka terpenuhi. Kepala Disnaker Lamongan, Moh. Zamroni, menegaskan bahwa perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Aturan mewajibkan THR diberikan sepekan sebelum Idul Fitri, sehingga kami membuka posko pengaduan untuk memastikan kepatuhan perusahaan,” ujar Zamroni pada Selasa (18/03/2025).
Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Lamongan, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dan mulai beroperasi hari ini.
Zamroni menekankan bahwa posko ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang menginstruksikan pendirian posko serupa di berbagai daerah sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.
“Perusahaan wajib melaporkan apakah sudah menyalurkan THR atau belum secara by name by data. Selain itu, posko ini menjadi sarana koordinasi bagi pekerja yang belum menerima haknya, dan kami akan segera menindaklanjutinya melalui mediasi dengan pengawas ketenagakerjaan,” jelasnya.
Terkait THR bagi mitra ojek online (ojol), Zamroni menyatakan bahwa sesuai regulasi terbaru, perusahaan ojol—baik yang berskala nasional seperti Gojek dan Grab maupun lokal—juga wajib memberikan THR kepada mitranya.
“Kami berharap perusahaan ojol lokal di Lamongan dapat melaporkan pemberian THR kepada mitra mereka. Persentase dan mekanismenya diharapkan bisa mengikuti standar yang diterapkan oleh perusahaan ojol nasional,” tambahnya.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Disnaker Lamongan memastikan akan mengawasi pencairan THR bagi pekerja di sektor swasta. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan hak-hak pekerja bisa lebih terlindungi, dan jika terjadi pelanggaran, langkah mediasi dapat segera dilakukan.











