Mahasiswa Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Pemberdayaan Anti Korupsi yang digelar di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Lamongan pada Rabu (17/09/2025).
Kegiatan Sosialisasi Program Pemberdayaan Anti Korupsi tersebut diinisiasi oleh PCNU Lamongan bersama Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Lamongan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hadir sebagai pemateri, Ketua PCNU Lamongan, Dr. KH. Syahrul Munir atau yang akrab disapa Gus Syahul, serta Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto.
Dalam sambutannya, Gus Syahul menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan penyakit moral yang harus diberantas bersama. Ia menyebut, sejak lama Nahdlatul Ulama (NU) selalu menaruh perhatian besar terhadap isu korupsi, baik dalam pencegahan, penindakan, maupun penguatan lembaga yang berwenang.
“Dari awal, di berbagai forum besar NU, termasuk Muktamar, isu korupsi tidak pernah lepas dari pembahasan. Mulai dari pencegahan, penindakan, hingga penguatan lembaga yang berwenang,” ucapnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendirian. Semua pihak, mulai dari lembaga, tokoh masyarakat, hingga generasi muda, harus terlibat aktif dalam gerakan ini.
“Kita tidak bisa berdiri sendiri. NU mendorong, memberi masukan, dan penguatan moral agar bangsa ini bersih dari praktik korupsi. Kalau Lamongan bersih, insya Allah warganya sejahtera,” ujar Gus Syahul.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran sejak dini agar korupsi tidak menular ke generasi muda. Edukasi antikorupsi, lanjutnya, dapat dilakukan melalui sekolah, majelis taklim, hingga lembaga pendidikan keagamaan.
“Calon penyuluh dari kader-kader ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, dan pencerahan kepada masyarakat. Jangan sampai korupsi menjadi budaya yang diwariskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas 4 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Sugiarto, mengapresiasi inisiatif PCNU dan IKA PMII Lamongan. Menurutnya, kepedulian masyarakat Lamongan yang bersedia menjadi penyuluh antikorupsi meski tanpa ikatan formal dengan KPK adalah bukti nyata cinta tanah air.
“Hubbul wathon minal iman, cinta tanah air sebagian dari iman. Ini bukti kepedulian, bukan karena rekrutmen ataupun gaji, tetapi karena kesadaran untuk ikut menjaga bangsa dari bahaya korupsi,” tutur Sugiarto.
Ia menambahkan, KPK akan menindaklanjuti dengan mekanisme sertifikasi penyuluh antikorupsi. Minimal, 30 orang calon penyuluh dari Lamongan dapat mengikuti kelas khusus dengan kewajiban melakukan penyuluhan minimal enam kali setelah memperoleh sertifikat.
“Harapannya tahun depan ada alokasi anggaran untuk mendukung program ini. Yang jelas, ini bukan berhenti di pelatihan saja, tapi ada tindak lanjut nyata,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiarto juga memaparkan enam level keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari sekadar sadar hukum, menularkan kesadaran hukum, berkarya di ranah akademik melalui artikel maupun penelitian, memantau jalannya pemerintahan, memberi masukan lewat isu di media sosial, hingga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap Lamongan bisa menjadi salah satu daerah percontohan, di mana masyarakatnya aktif menjadi bagian dari penyuluh antikorupsi,” pungkasnya.











