Mahasiswa Lamongan – Dunia pendidikan kembali membuka peluang bagi calon mahasiswa Indonesia, khususnya jalur mandiri. Kali ini, pendaftaran program KIP Kuliah 2025 resmi dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata bagi mahasiswa di Indonesia. Program ini mencakup pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga bantuan biaya hidup.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri
- Melakukan pendaftaran akun secara online melalui laman KIP Kuliah Kemendikbud
- Mengisi NIK, NISN, NPSN, dan email aktif pada laman pendaftaran
- Jika sistem telah memvalidasi data, siswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses via email
- Siswa login ke laman KIP Kuliah Merdeka untuk melanjutkan pendaftaran dan pilih jalur seleksi (SNBP/SNBT/Mandiri)
- Menyelesaikan pendaftaran sesuai jalur SNBP/SNBT/Mandiri
- Bagi siswa yang telah diterima di perguruan tinggi, verifikasi lanjut dilakukan sebelum diusulkan ke Puslapdik
Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2025
- Merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalu semua jalur masuk PTN atau PTS yang terakreditasi
- Potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki dokumen pendukung sebagai bukti yang sah
Kriteria Penerima KIP Kuliah Merdeka
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
- Mahasiswa yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maupun penerima program bantuan sosial dari kementrian yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Berasal dari panti asuhan/panti sosial
Selain itu, jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi syarat otomatis, mereka tetap bisa mendaftar selama memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin, dengan persyaratan berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000/bulan atau jika dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah.
Informasi selengkapnya mengenai laman, syarat dan langkah-langkah pendaftaran dapat diakses pada laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud.











