News

Pengangkatan PPPK di Lamongan Masih dalam Proses, Tunggu Penyesuaian Data BKN

×

Pengangkatan PPPK di Lamongan Masih dalam Proses, Tunggu Penyesuaian Data BKN

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan PPPK di Lamongan Masih dalam Proses, Tunggu Penyesuaian Data BKN
Pengangkatan PPPK di Lamongan. (Dok. Radar Lamongan).

Mahasiswa Lamongan – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lamongan hingga kini masih dalam tahap proses. Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, Farah Damayanti, menjelaskan bahwa regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) sudah resmi diterbitkan.

Namun, jumlah kebutuhan formasi masih digodok dan akan disesuaikan dengan data nominatif yang tercatat di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN.

Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang berhak mengikuti adalah peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang tidak lulus, serta peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah menjalani seluruh tahapan, tetapi belum berhasil memenuhi kebutuhan formasi.

“Jadi kita sesuaikan dengan data BKN, saat ini masih dalam proses penentuan jumlahnya,” terang Farah.

Menurutnya, pengadaan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Lamongan, sekaligus memperjelas status kepegawaian. Nantinya, mereka yang lolos akan diberikan nomor induk PPPK paruh waktu.

Farah menambahkan, mekanisme pengadaan dilakukan dengan tahapan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri PAN-RB. Rincian tersebut harus jelas, mulai dari jumlah formasi hingga kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Terkait masa kerja, dalam Permen disebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dituangkan dalam kontrak. Selanjutnya, PPK berwenang menetapkan jangka waktu serta jam kerja yang menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di tiap daerah.

Farah berharap proses penentuan jumlah formasi bisa segera rampung sehingga pegawai non-ASN yang belum lolos pada seleksi PPPK tahap satu dan dua dapat terakomodir. Ia menegaskan, pihaknya akan terus menyesuaikan data dengan BKN agar tidak terjadi kesalahan.

“Pemerintah berupaya memberikan kejelasan status pegawai honorer, tapi untuk jumlahnya saat ini masih dalam proses,” pungkasnya.