Mahasiswa Lamongan – MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Swasta Kabupaten Lamongan mengadakan Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) dan E-Ijazah 2025, pada Kamis (13/02/2025).
Sosialisasi tersebut diadakan untuk mengikuti kebijakan penerapan Ijazah Elektronik (E-Ijazah) dan cetak mandiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai tahun 2025.
Bertempat di SMP Aplikatif Assunniyyah Sunan Drajat Lamongan, kegiatan ini dihadiri oleh 188 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan operator sekolah (OPS) SMPS se-Kabupaten Lamongan.
Hadir pula Pengurus MKKS SMPS Kabupaten Lamongan, Drs. Nunggal Isbandi, M.Si, selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, serta Suyono, S.E., Operator Dapodik Kabupaten, sebagai pemateri utama.
Dalam sambutannya, Ketua MKKS SMPS, Ilman Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I., mengapresiasi kehadiran peserta dan dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
“Terima kasih atas partisipasi bapak/ibu kepala sekolah dan OPS yang telah hadir. Juga kepada Bapak Kabid SMP dan Bapak Operator Dapodik Kabupaten yang telah bersedia berbagi ilmu dan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. Nunggal Isbandi, M.Si., menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian Dapodik.
“OPS harus benar-benar memastikan validitas data karena data yang diinput berpengaruh langsung terhadap kebijakan pendidikan di sekolah, termasuk bantuan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Mantan Kepala SMPN 1 Babat ini juga menambahkan bahwa pengisian data yang valid akan menentukan kelancaran implementasi E-Ijazah, yang diawali dengan proses Verval PD.
“Kepala sekolah dan OPS harus selalu bersinergi dalam pengisian Dapodik agar tidak terjadi kesalahan data,” tambahnya.
Sebagai pemateri utama, Suyono, S.E., menyampaikan materi mengenai Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik untuk persiapan Asesmen Nasional (AN) 2025. Ia menjelaskan beberapa poin utama dalam Verval PD, yaitu:
- Dasar hukum pelaksanaan Verval PD.
- Tujuan verifikasi dan validasi data peserta didik.
- Tugas peserta didik, orang tua, dan wali dalam memastikan keakuratan data.
- Laman dan hak akses Verval PD.
Jenis data yang diverifikasi, termasuk data identitas peserta didik (NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin), data orang tua/wali (NIK dan nama ayah, ibu, atau wali), serta data tempat tinggal peserta didik.
Pak Yono, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa verifikasi data dilakukan untuk memastikan data peserta didik tingkat akhir sudah benar, baik untuk keperluan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 maupun pelaksanaan AN 2025.
Selain itu, peserta didik atau orang tua/wali juga diwajibkan memastikan keakuratan data dalam aplikasi Dapodik dan segera mengajukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan data kependudukan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Lamongan dapat memahami dan mempersiapkan pelaksanaan E-Ijazah 2025 dengan lebih baik, serta memastikan data peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik benar-benar valid.











