Mahasiswa Lamongan – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan penyelewengan dan menjual pupuk bersubsidi pemerintah secara ilegal sebanyak 30 ton pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pelaku berinisial QMR, warga Bojonegoro, ditangkap setelah ketahuan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Tidak hanya itu, pelaku juga mengedarkan pupuk tersebut di luar wilayah yang telah ditetapkan, hingga menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Lamongan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa QMR memperoleh pupuk bersubsidi tersebut dari Kabupaten Lamongan untuk dijual ke Bojonegoro dengan selisih harga Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per karung. Diketahui, pelaku telah melakukan praktik jual beli ilegal pupuk bersubsidi ini selama dua tahun terakhir.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku. Dia melakukan kegiatan jual beli ilegal ini di wilayah Bojonegoro, dan kegiatan ini telah berlangsung kurang lebih dua tahun terakhir,” ungkap AKBP Damus.
AKBP Damus mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung. Adapun total kerugian negara akibat ulah QMR ditaksir mencapai Rp 300 juta.
“Pelaku telah melanggar Kepmentan Tan nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025,” jelas AKBP Damus.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 46 karung pupuk NPK Ponska dan enam karung pupuk Urea. Barang bukti tersebut ditemukan dalam gudang penyimpanan milik QMR. Akibat perbuatannya, QMR dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang bekerja sama dengan QMR dari Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi ini.











