Kegiatan

Polres Lamongan dan BFI Finance Diskusikan Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sesuai Hukum

×

Polres Lamongan dan BFI Finance Diskusikan Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
Polres Lamongan dan BFI Finance Diskusikan Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sesuai Hukum
Kegiatan jumat curhat Polres Lamongan dengan BFI Finance. (Dok.istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan kembali menggelar acara Jumat Curhat bersama BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) di Resto Laras Liris, Grand Hotel Mahkota. Dalam diskusi tersebut, mereka membahas maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan menampung aspirasi serta menerima masukan dari rekan BFI Finance dan External (Excoll Lamongan). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Satreskrim Polres Lamongan, seperti Iptu M. Yusuf Efendi selaku KBO Satreskrim, Iptu Sunandar selaku Kanit 1 Pidum Satreskrim, serta Ipda Wahyudi E. Afandy selaku Kanit PPA Satreskrim.

Perwakilan dari BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) juga turut hadir dalam diskusi ini. Kegiatan rutin ini menjadi wadah penting bagi pihak kepolisian dan lembaga lain, untuk saling berbagi informasi serta mencari solusi terkait permasalahan di lapangan.

Menurut Iptu Yusuf, salah satu permasalahan utama yang dibahas adalah penarikan kendaraan bermotor yang kerap dilakukan secara paksa, yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

“Kami dari pihak kepolisian memberikan sosialisasi kepada rekan BFI Finance agar memahami bahwa semua ada tata caranya. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti kekerasan dalam proses penarikan kendaraan,” kata Iptu Yusuf.

Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan fidusia. Apabila ada penarikan kendaraan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, masyarakat berhak melaporkan hal tersebut sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pelanggaran hukum lainnya.

Selain permasalahan fidusia, dalam diskusi ini juga dibahas mengenai perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kanit PPA Satreskrim, Ipda Wahyudi E. Afandy, mengingatkan bahwa anak di bawah umur harus diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan penyebaran konten pornografi, di mana hal-hal tersebut harus dihindari di semua tempat, termasuk di Lamongan.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan tentang masyarakat yang sering menolak saat dilakukan penarikan kendaraan. Menanggapi hal tersebut, Kanit 1 Pidum Satreskrim, Iptu Sunandar, menyarankan agar pihak BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) mengedepankan komunikasi yang baik.

Di akhir acara, pihak kepolisian kembali menegaskan pentingnya menjalankan prosedur sesuai hukum yang berlaku dalam hal kredit kendaraan maupun penarikan kendaraan bermotor.