Kegiatan

Polres Lamongan Gelar Pelatihan Reskrim untuk Tingkatkan Penegakan Hukum di Bidang Perdagangan

×

Polres Lamongan Gelar Pelatihan Reskrim untuk Tingkatkan Penegakan Hukum di Bidang Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Polres Lamongan Gelar Pelatihan Reskrim untuk Tingkatkan Penegakan Hukum di Bidang Perdagangan
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Reskrim dalam Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Gedung Sasana Krida Jagratara (SKJ) Polres Lamongan, Kamis (30/01/2025). (Dok. istimewa).

Mahasiswa LamonganPolres Lamongan mengadakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Reskrim dalam Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Gedung Sasana Krida Jagratara (SKJ) Polres Lamongan, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penyelidikan, serta penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI Ephraim J.K. Caraen, S.H., M.Hum., C.Med., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan, Kasat Reskrim Polres Lamongan, PA Reskrim Polres Lamongan, Kanit Reskrim Polsek Jajaran, dan seluruh anggota Reskrim Polres Lamongan.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas adalah kunci utama dalam menjalankan tugas kepolisian. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bergantung pada bagaimana anggota menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

Ia menekankan bahwa seorang penyidik yang baik tidak hanya harus cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki kejujuran serta rasa tanggung jawab yang tinggi.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses penyelidikan. Sekecil apa pun informasi yang ditemukan bisa menjadi petunjuk penting dalam menentukan arah kasus.

Oleh karena itu, setiap penyidik harus teliti dalam mengumpulkan bukti, menganalisis data, dan menyusun konstruksi hukum yang kuat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.

Kapolres juga menyoroti tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital seperti media sosial, enkripsi data, hingga transaksi keuangan yang sulit dilacak.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh anggota untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap teknologi agar tidak tertinggal dari modus operandi para pelaku kejahatan.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Ephraim J.K. Caraen, menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamongan yang telah memberikan kesempatan kepada Kementerian Perdagangan untuk berbagi ilmu dalam pelatihan ini.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana perlindungan konsumen merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun tidak ada konsumen yang melapor mengalami kerugian, pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tetap dapat diproses hukum jika telah ditemukan cukup bukti.

Ia menjelaskan bahwa norma larangan dalam UUPK bersifat absolut, sehingga tidak diperlukan adanya korban terlebih dahulu untuk memproses suatu pelanggaran.

Sebelum pengenaan sanksi pidana, UUPK juga mengatur ketentuan mengenai larangan memperdagangkan barang, perintah penarikan barang dari peredaran, serta kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.

Menurutnya, penyelidikan bukanlah tugas individu, melainkan kerja tim yang membutuhkan sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang solid. Tanpa kerja sama yang kuat, penyelidikan bisa gagal. Oleh karena itu, dalam pelatihan ini, ia mengajak seluruh peserta untuk membangun mentalitas kerja tim yang saling mendukung.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Dalam sesi ini, peserta membahas berbagai studi kasus serta langkah-langkah strategis dalam menangani pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para anggota Reskrim Polres Lamongan dapat lebih memahami aspek hukum dan teknis dalam menangani kasus-kasus perdagangan serta perlindungan konsumen. Selain itu, peningkatan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi juga menjadi poin utama dalam menghadapi tantangan kejahatan modern di era digital saat ini.