Mahasiswa Lamongan – Kasus arisan bodong yang sempat membuat heboh warga Lamongan akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Lamongan resmi menahan Elda Nura Zilawati, warga Solokuro, usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Elda dijemput tim Satreskrim pada Jumat (22/08/2025) siang, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Lamongan. Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga malam hari, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahan Polres Lamongan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, dilansir dari suryamalang.com, Sabtu (23/08/2025).
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan unsur penipuan serta penggelapan dalam kasus arisan yang melibatkan ratusan korban. Total kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Elda dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Penangkapan Elda berlangsung cukup mencolok. Sekitar pukul 12.05 WIB, ia dijemput dengan mobil Avanza nopol S 1285 NI. Saat itu, Elda mengenakan setelan cokelat, hijab bercorak bunga, kacamata, serta membawa tas berisi botol air dan map biru.
Nama Elda mencuat setelah ratusan korban melaporkannya ke Mapolres Lamongan pada Minggu (03/08/2025) terkait dugaan arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar. Namun, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ningati, mengaku lega atas penahanan tersangka. “Terima kasih kepada Polres Lamongan yang sudah menjerat pelaku dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan,” ucapnya.











