Mahasiswa Lamongan – Puluhan warga di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dilaporkan menjadi korban penipuan oleh sebuah biro perjalanan Umroh bernama Tawwaabiin. Biro ini diduga menjalankan praktik ilegal karena tak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, Muhlisin Mufa, menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan melalui aplikasi SatuHaji, biro travel Tawwaabiin tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi perjalanan Umroh.
“Setelah kami telusuri melalui aplikasi resmi Kemenag, ternyata travel Tawwaabiin ini tidak memiliki izin operasional,” ujar Muhlisin dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/07/2025).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan bahwa mereka belum juga diberangkatkan ke Tanah Suci, padahal biaya Umroh telah dibayarkan. Merespons banyaknya laporan masyarakat, Kemenag Lamongan sempat memfasilitasi proses mediasi antara korban dan pihak travel pada April 2025 lalu.
“Saat itu, kami memediasi kedua belah pihak karena ada aduan dari masyarakat,” lanjut Muhlisin.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan harga murah maupun testimoni yang belum jelas kebenarannya. Muhlisin juga menekankan pentingnya mengecek legalitas biro travel melalui aplikasi SatuHaji sebelum memutuskan untuk mendaftar.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada. Jangan asal tergiur promo. Cek dulu apakah travel tersebut sudah punya izin resmi, bagaimana jadwal keberangkatannya, dan apakah sudah mengurus visa. Kalau tidak jelas, lebih baik pilih biro yang sudah pasti dan legal,” tegasnya.
Muhlisin juga menyoroti banyaknya masyarakat yang mudah percaya pada testimoni atau iming-iming diskon besar tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Meski ada testimoni bagus atau promo menarik, kalau belum berizin, tetap saja berisiko. Cari yang sudah jelas-jelas terdaftar secara resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan mediasi, pihak biro sempat berjanji akan mengembalikan uang jemaah dan melakukan keberangkatan secara bertahap. Namun sampai saat ini, belum ada kepastian atau realisasi dari janji tersebut.











