News

Pupuk Subsidi untuk Petambak Kembali Tersedia, Harapan Baru bagi Perikanan Lamongan

×

Pupuk Subsidi untuk Petambak Kembali Tersedia, Harapan Baru bagi Perikanan Lamongan

Sebarkan artikel ini
Pupuk Subsidi untuk Petambak Kembali Tersedia, Harapan Baru bagi Perikanan Lamongan
Ilustrasi pupuk subsidi. (Dok. istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Setelah sempat dihapus, kini pupuk subsidi untuk sektor perikanan akan segera tersedia kembali. Kabar baik ini datang sebagai angin segar bagi para petambak di Kabupaten Lamongan.

Pengadaan pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Keputusan ini hadir setelah perjuangan panjang yang dikaji oleh berbagai pihak di Kabupaten Lamongan, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan, DPRD, kepala desa, camat, hingga kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).

Hearing antara Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Komisi B DPRD Lamongan, serta para petambak beberapa waktu lalu, menjadi hal penting dalam perjuangan ini. Pada saat itu, banyak petambak di Kabupaten Lamongan yang mengeluh karena kesulitan mendapatkan pupuk subsidi, setelah kebijakan penghapusan diberlakukan.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ning Darwati, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti aspirasi dari para petambak mengenai pupuk subsidi.

“Kami sangat memahami betapa pentingnya pupuk subsidi bagi keberlangsungan usaha tambak. Oleh karena itu, kami mendorong solusi konkret supaya akses pupuk bersubsidi kembali tersedia,” ujar Ning Darwati, Selasa, 25 Februari 2025.

Hasil dari hearing tersebut mendorong Ketua DPRD Lamongan untuk mengirim surat kepada Komisi IV DPR RI dengan tembusan kepada Presiden RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Langkah serupa juga dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan, bersama kepala desa, Pokdakan, dan camat. Mereka turut mengirimkan surat kepada Presiden RI dengan tembusan ke Komisi IV DPR RI dan KKP.

Perjuangan mereka membuahkan hasil positif. Pada November 2024 lalu, pemerintah pusat mulai membahas peraturan tentang tata kelola pupuk subsidi, hingga akhirnya pada Januari 2025, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 resmi diterbitkan. Saat ini, yang dinantikan adalah kelengkapan regulasi teknis terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petambak.

“Saya berharap regulasi pendistribusian akan segera diselesaikan, sehingga petambak bisa kembali menikmati pupuk subsidi untuk meningkatkan produktivitas mereka,” tutup Ning Darwati.