Mahasiswa Lamongan – Setelah kasus BBM oplosan sempat membuat geger masyarakat, kini muncul keresahan baru terkait peredaran beras oplosan di sejumlah wilayah, termasuk Lamongan. Modusnya, beras premium dicampur dengan beras kualitas rendah, memicu keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Menanggapi hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Lamongan bergerak cepat. Mereka langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel guna menindaklanjuti rilis dari Kementerian Pertanian RI yang menyebut adanya dugaan beredarnya beras oplosan di pasaran.
“Kami lakukan penyisiran di berbagai toko ritel untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan, Anang Taufik, pada Kamis (17/07/2025).
Hasil sidak tersebut cukup mengejutkan. Satgas Pangan Lamongan menemukan sedikitnya tiga merek beras premium yang diduga masuk dalam daftar rilis Kementan terkait indikasi beras oplosan. Tiga merek tersebut ternyata masih beredar dan dijual bebas di pasaran, khususnya di dua ritel besar yang berada di pusat Kota Lamongan.
“Dan benar, kami temukan tiga merek yang masuk dalam daftar rilis Kementan terkait indikasi dugaan beras oplosan,” tegas Anang.
Ketiga merek tersebut kini masuk dalam daftar pantauan ketat. Pihak Disperindag telah memberikan instruksi kepada pengelola ritel agar segera menarik produk tersebut dari rak penjualan dan menyimpannya sementara waktu hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Kami sudah mengimbau tegas agar produk dari ketiga merek ini segera ditarik dan disimpan untuk sementara, sampai ada kejelasan dan keputusan resmi dari instansi terkait. Ini penting agar tidak menimbulkan kepanikan lebih luas,” jelas Anang.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan juga mencakup pengecekan secara fisik terhadap beras, kelengkapan label kemasan, serta keabsahan izin edar produk. Langkah ini ditempuh guna memastikan keamanan pangan bagi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas beras premium.
Anang juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya ritel, agar lebih selektif dan cermat dalam memilih produk yang akan dijual kepada masyarakat. Menurutnya, label “premium” bukan jaminan mutlak terhadap mutu maupun keamanan.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena keteledoran distribusi produk,” tambahnya.
Langkah cepat yang diambil Satgas Pangan Lamongan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kondisi pasar tetap stabil dan tidak menimbulkan kekhawatiran lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan.











