Kegiatan

Satlantas Polres Lamongan Edukasi Pelajar MAN 1 Lamongan dalam Program Jumat Curhat

×

Satlantas Polres Lamongan Edukasi Pelajar MAN 1 Lamongan dalam Program Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Lamongan Edukasi Pelajar MAN 1 Lamongan dalam Program Jumat Curhat
Kegiatan jumat curhat Satlantas Polres Lamongan dan siswa MAN 1 Lamongan. (Dok. Humas Polres Lamongan).

Mahasiswa Lamongan – Satlantas Polres Lamongan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berkendara di kalangan pelajar, melalui program rutin Jumat Curhat. Kegiatan ini digelar di MAN 1 Lamongan, pada Jumat (31/01/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kanit Kamsel Ipda Muji Agung, Kanit Gakkum Ipda Hadi Siswanto, Kaurmintu Iptu Debbhi Setyastomo, Brigadir Ayu Febriyanti, serta Briptu Ade Bagus. Turut hadir juga Wakil Kepala Sekolah, dewan guru, dan siswa-siswi kelas 10 MAN 1 Lamongan.

Kanit Kamsel Ipda Muji Agung dalam paparannya menjelaskan berbagai pelanggaran lalu lintas, faktor penyebab kecelakaan, serta cara mencegahnya. Ia menekankan bahwa tertib berlalu lintas seharusnya dilakukan bukan karena takut ditilang, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Tertib dalam berkendara harus kita terapkan dengan niat menjaga keselamatan diri dan pengendara lain,” ujar Ipda Muji.

Antusiasme pelajar terlihat jelas saat mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar lalu lintas. Salsabila, salah satu siswa MAN 1 Lamongan, menanyakan tentang proses pengurusan SIM bagi pelajar serta apakah seseorang bisa menjadi anggota DPR dan Polisi secara bersamaan.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Muji menjelaskan bahwa pelajar yang sudah memiliki KTP dapat mengurus SIM dengan memenuhi persyaratan, seperti membawa KTP asli, fotokopi KTP, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti uji teori dan praktik.

Namun, ia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat menjadi anggota DPR dan Polisi secara bersamaan karena anggota kepolisian harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Selain itu, beberapa siswa juga bertanya mengenai mekanisme pengurusan tilang dan larangan penggunaan knalpot brong. Ipda Muji menjelaskan bahwa untuk mengurus tilang, pelanggar harus datang ke kantor kejaksaan sesuai tanggal sidang, mengikuti persidangan, membayar denda, lalu mengambil barang bukti yang disita.

Sementara itu, mengenai knalpot brong, ia menegaskan bahwa penggunaannya melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 karena menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Sanksi bagi pengguna knalpot brong adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000, serta kendaraan dapat disita,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 265 dengan denda maksimal Rp10 juta.

Program Jumat Curhat ini tidak hanya memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, tetapi juga membangun komunikasi aktif antara kepolisian dan pelajar. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara di kalangan generasi muda semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Polres Lamongan berkomitmen untuk terus mengadakan program-program yang mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.