Mahasiswa Lamongan – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendengarkan langsung aspirasi dan permasalahan yang dialami para pelaku jasa layanan antar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menyelenggarakan kegiatan Jumat Curhat bersama Komunitas Delivery Order, Jumat (11/04/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M Yusuf Efendi, dan didampingi oleh Kanit II Tipidter Satreskrim, Ipda Mitro R. Bertempat di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan, suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban.
Dalam sambutannya, Iptu Yusuf menuturkan bahwa Jumat Curhat dengan Polres Lamongan ini menjadi sarana untuk menjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pengantaran.
Menurutnya, forum ini penting sebagai wadah menyampaikan keluhan, aspirasi, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Salah satu topik utama yang menjadi perhatian adalah meningkatnya kasus orderan fiktif yang kerap merugikan para driver.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian mengimbau agar para driver lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima pesanan. Bila menemukan kejanggalan, mereka disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pemesan.
Selain itu, para peserta juga menanyakan mengenai legalitas mengunggah foto orang yang diduga sebagai pelaku order fiktif ke media sosial. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kekhawatiran para driver terkait pengiriman pada malam hari, terutama untuk tujuan di luar kota Lamongan, juga menjadi bahasan. Pihak Satreskrim mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan selektivitas saat menerima order di waktu dan lokasi yang rawan.
Jika merasa dalam situasi tidak aman, para driver dianjurkan segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif 24 jam.
Dalam sesi diskusi, muncul pula pertanyaan mengenai kejadian ketika driver diminta mengantarkan barang oleh customer, tetapi barang tersebut ternyata ilegal atau terlarang.
Untuk menghindari risiko hukum, Satreskrim menyarankan agar para driver selalu mendokumentasikan percakapan dengan customer, termasuk keterangan tentang isi dan jenis barang yang akan dikirim. Hal ini penting sebagai bukti jika terjadi permasalahan di kemudian hari.
Kegiatan Jumat Curhat ini disambut positif dan antusias oleh para anggota Komunitas Delivery Order. Mereka mengaku merasa lebih diperhatikan dan mendapatkan banyak informasi penting seputar perlindungan hukum serta keselamatan kerja dalam menjalankan profesi mereka.











