News

Satresnarkoba Lamongan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Kecamatan Deket

×

Satresnarkoba Lamongan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Kecamatan Deket

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Lamongan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Kecamatan Deket
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (faktualnews.co/Faisol).

Mahasiswa Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial NFM (28) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan petugas pada Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

NFM yang merupakan warga setempat diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas Satresnarkoba Lamongan menemukan dua klip berisi sabu dengan berat total 2,18 gram, satu bendel plastik klip kosong, potongan tisu, serta sebuah ponsel merek Infinix yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di rumahnya,” jelas Ipda Hamzaid pada Jumat (20/06/2025).

Saat ini, NFM telah ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut. Upaya ini dilakukan agar tidak hanya pelaku di lapangan yang tertangkap, tetapi juga pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali distribusi narkotika di wilayah tersebut.