Mahasiswa Lamongan – Kepala Desa (Kades) Sidomukti, ES, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah. Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan ES untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung sejak Senin (10/03/2025).
Meskipun Kepala Desa (Kades) ditahan, roda pemerintahan Desa Sidomukti dipastikan tetap berjalan normal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto, menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak akan terganggu, karena tugas pemerintahan sementara diambil alih oleh sekretaris desa.
“Kalau roda pemerintahan desa tidak ada masalah, tetap berjalan seperti biasa,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/2025).
Joko juga mengungkapkan bahwa ES telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades sejak sepekan lalu. Keputusan tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jika nanti sudah ada putusan pengadilan dan inkrah, baru bisa diberhentikan secara tetap,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan HB (57), warga Gresik, yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. HB berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Lamongan. Namun, status tanahnya masih berupa petok C. Agar bisa mendapatkan sertifikat resmi, HB meminta bantuan ES.
Tersangka ES menyanggupi pengurusan sertifikat tanah dengan syarat korban harus membayar uang jasa sebesar Rp 210 juta. Korban yang membutuhkan kepastian legalitas tanahnya akhirnya mentransfer uang tersebut dalam beberapa tahap ke rekening milik ES.
Setelah proses penyelidikan, Satreskrim Polres Lamongan menyerahkan berkas perkara tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (10/03/2025). Bersamaan dengan penyerahan berkas, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 210 juta yang diduga hasil pungli.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, memastikan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
“Alhamdulillah, berkas perkara ini sudah lengkap,” katanya AKP Rizky.
Pada Senin kemarin, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual melalui Zoom karena ES tidak bisa hadir langsung akibat alasan kesehatan. Saat ini, ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan hingga 29 Maret 2025. Pihak berwenang terus mengusut kasus ini, sementara proses hukum terhadap ES masih berlangsung.











