Mahasiswa Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga orang pria pengedar sabu berhasil ditangkap Polres Lamongan saat hendak menemui pelanggan usai keluar dari rumah salah satu pelaku.
Ketiganya diduga merupakan jaringan pengedar sabu yang bekerja sama lintas wilayah. Dua pengedar sabu merupakan warga pesisir utara (pantura) Lamongan, sedangkan satu lainnya berasal dari Jombang dan diduga menjadi pengedar di wilayah selatan Lamongan.
Ketiga pelaku yaitu Yunus Mukhlasin (38), warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong; Eko Aprianto (32), warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio; dan Qomaruddin (42), yang berdomisili di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba di wilayah hukum Polsek Brondong, pantura Lamongan. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga mengedarkan sabu.
“Penyelidikan kami tindak lanjuti secara mendalam berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku. Setelah diyakini valid, kami lakukan penangkapan saat ketiganya keluar dari rumah Yunus pada pukul 00.30 WIB,” terang Ipda Hamzaid, Senin (21/04/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu seberat total sekitar 15,2 gram, sebuah timbangan elektrik, satu celana pendek hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu sekop dari sedotan, dan tiga unit ponsel android milik masing-masing pelaku.
“Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli untuk kemudian dijual kembali. Saat ini masih kami dalami apakah mereka terlibat dalam jaringan tertentu atau tidak,” tambah Hamzaid.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lamongan juga berhasil menangkap kakak beradik asal Ngimbang dan Jombang, yakni Fera dan Feri, yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah Lamongan selatan.











