Mahasiswa Lamongan – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial FK (31), warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, setelah melakukan aksi pencurian uang dan HP.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan terjadi di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan ataupun membantah tuduhan dari pihak kepolisian. FK diketahui mencuri tas pinggang yang berisi uang senilai Rp 6,5 juta serta sebuah HP milik seorang pedagang di pasar tersebut.
Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
Kejadian ini dengan cepat menyebar di kalangan pedagang lain dan segera dilaporkan kepada petugas pasar. Diketahui, korban pencurian adalah warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Setelah menerima laporan dari petugas pasar, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
“Kami meminta bukti rekaman CCTV di area pasar,” kata Humas Polres Lamongan, Iptu Hamzaid.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria berbadan tambun, mengenakan sweater, dan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Bermodalkan rekaman CCTV dari pasar, Tim Jaka Tingkir segera melakukan pencarian dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku.
Saat diamankan oleh petugas, pelaku tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Lamongan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil curian dan sepeda motor yang digunakan saat aksi pencurian berlangsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan saat ini telah ditahan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.











