Mahasiswa Lamongan – Universitas Islam Lamongan (Unisla) resmi mengambil langkah progresif dengan menetapkan mata kuliah pendidikan antikorupsi sebagai kewajiban bagi seluruh mahasiswa. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari komitmen Kemendiktisaintek yang telah menetapkan pendidikan antikorupsi sebagai kurikulum wajib di perguruan tinggi.
Sebagai bentuk keseriusan, Unisla memastikan seluruh perangkat pendukung mata kuliah tersebut sudah disiapkan, mulai dari penyusunan silabus, materi ajar, hingga kesiapan tenaga pengajar.
Komitmen itu semakin ditegaskan melalui kerja sama antara Fakultas Hukum Unisla dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang terjalin dalam acara talkshow peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kegiatan tersebut turut diikuti para kepala desa, lurah, dan camat se-Lamongan.
Kepala Kejari Lamongan, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, memberi apresiasi atas langkah Unisla dan menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan penegakan hukum melalui ranah akademisi.
“Saya berharap mata kuliah ini benar-benar dimanfaatkan mahasiswa dengan baik. Ke depan, akademisi juga diharapkan bisa ikut mengawal kebijakan-kebijakan di Kabupaten Lamongan,” ujarnya seusai membuka talkshow Hakordia 2025 di Unisla, Rabu (10/12/2025).
Wakil Rektor I Unisla, Sugeng Dwi Hartantyo, menjelaskan bahwa mata kuliah antikorupsi diwajibkan minimal dua Satuan Kredit Semester (SKS) di setiap Program Studi (Prodi). Ia menambahkan, mata kuliah tersebut akan diampu oleh dosen yang sudah tersertifikasi Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah terbangun kerja sama dengan mitra bahwa mata kuliah antikorupsi nantinya akan diisi oleh dosen pengampu yang telah tersertifikasi profesi ACLC dari KPK,” terang Sugeng.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unisla, Ayu Dian Ningtias, mengatakan bahwa mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menjadi agen antikorupsi di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pendidikan ini akan menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk memperkuat pengawasan kebijakan keuangan pemerintah, terutama pada lingkup terbawah seperti desa dan kelurahan.
“Pendidikan antikorupsi yang sudah diterapkan di Unisla ini nantinya menjadi bekal bagi mereka untuk mengawasi jalannya pemerintahan di desa masing-masing demi kemajuan Lamongan. Harapannya, mereka dapat menjadi agen antikorupsi di Indonesia,” tuturnya.











