Desa

Pemkab Lamongan Perluas Posbakum hingga ke Desa untuk Wujudkan Akses Keadilan Merata

×

Pemkab Lamongan Perluas Posbakum hingga ke Desa untuk Wujudkan Akses Keadilan Merata

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lamongan Perluas Posbakum hingga ke Desa untuk Wujudkan Akses Keadilan Merata
Pemkab Lamongan perluas Posbakum hingga ke pelosok desa. (Dok. istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Melalui program sosialisasi pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, Pemkab Lamongan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, serta praktisi hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya layanan bantuan hukum. Sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung ke berbagai kecamatan di wilayah Lamongan.

Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, menjelaskan bahwa Posbakum akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu.

“Kami ingin memastikan akses keadilan dapat dirasakan hingga pelosok desa. Posbakum ini memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat,” ujar Rois, Selasa (28/10/2025).

Rois menambahkan, program ini juga sejalan dengan gerakan nasional Desa Sadar Hukum yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan adanya Posbakum, setiap desa diharapkan mampu menghadapi berbagai persoalan hukum seperti administrasi, pertanahan, hingga konflik sosial dengan lebih cepat dan sesuai aturan.

“Desa yang memiliki Posbakum akan lebih tanggap dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Hingga akhir Oktober 2025, tercatat sudah ada 314 dari total 474 desa/kelurahan di Kabupaten Lamongan yang memiliki Posbakum aktif. Pemkab menargetkan seluruh desa dapat memiliki Posbakum pada akhir 2025, dan seluruhnya dapat beroperasi penuh pada 2026.

“Dengan percepatan pembentukan Posbakum Desa ini, Pemkab Lamongan optimistis dapat menjadi kabupaten pelopor pemerataan akses keadilan di Jawa Timur,” tutur Rois.

Sementara itu, Ketua LBH Mawaddah Lamongan, Indah Suci Ning Ati, mengapresiasi langkah Pemkab yang memberikan ruang kolaborasi bagi lembaga bantuan hukum untuk terlibat langsung di tingkat desa.

“Kami siap mendampingi dan menjadi mitra bagi Posbakum Desa. Tujuannya agar layanan hukum benar-benar bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat, keberadaan Posbakum Desa diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum serta memastikan keadilan tidak hanya berhenti di wilayah kota, tetapi benar-benar hadir nyata hingga ke pelosok Lamongan.