Mahasiswa Lamongan – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), selaku Direktur Utama (Dirut) Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur. ASB ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
ASB ditahan pada Rabu (05/02/2025) di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama pejabat dan pengusaha.
Direksi PT KTM, Toni, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Iya ditahan, saya juga baru tahu kemarin melalui pemberitaan. Saya kurang tahu detailnya, itu urusannya pusat,” ujar Toni, Kamis (06/02/2025).
Ketika ditanya mengenai posisi ASB dalam struktural perusahaan, Toni menyatakan bahwa ASB tidak masuk dalam struktur PT KTM. “Tidak masuk dalam struktural, tidak ada. Sebentar ya, saya mau koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta, termasuk ASB. Nama-nama lain yang turut menjadi tersangka di antaranya TWN (Dirut PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian, IS (Dirut PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), HFH (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dari kalangan pejabat, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, serta Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kasus dugaan korupsi importasi gula ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dan merugikan negara.












Respon (1)
Komentar ditutup.