News

Kejari Lamongan Musnahkan 506 Ribu Rokok Ilegal dan 66 Botol Miras

×

Kejari Lamongan Musnahkan 506 Ribu Rokok Ilegal dan 66 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Kejari Lamongan Musnahkan 506 Ribu Rokok Ilegal dan 66 Botol Miras
Pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh aparat hukum Lamongan. (RRI/Reggie).

Mahasiswa Lamongan – Sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan 66 botol minuman keras (miras) tanpa cukai dimusnahkan oleh aparat penegak hukum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, pada Selasa (29/07/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gresik, Kejari Lamongan, dan Satpol PP Lamongan selama periode 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Gresik, Asep Munandar, menuturkan bahwa kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Total barang yang dimusnahkan memiliki nilai lebih dari Rp755 juta dan dibakar sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan barang tanpa pita cukai.

“Melalui penindakan ini, kami berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar. Dengan begitu, pasar akan diisi oleh produk legal yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Asep.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai, serta minuman beralkohol golongan C lokal seperti arak. Asep menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp492 juta.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang menyampaikan komitmennya untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi kepentingan masyarakat.

“Dana dari cukai ini dimanfaatkan untuk penegakan hukum, pelayanan kesehatan, jaminan sosial bagi petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur seperti jalan produksi pertanian,” jelasnya.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Lamongan juga aktif menggelar sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Edukasi ini menyasar berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, kepala desa, hingga pedagang.

Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan 200 operasi gabungan sepanjang 2025. Hingga akhir Juli ini, sudah terlaksana 72 kali operasi.

“Sosialisasi juga penting untuk menumbuhkan kesadaran. Dalam kegiatan ini, ada sekitar 50 peserta yang terlibat, termasuk pelajar, pramuka, mahasiswa, dan perwakilan dari pemerintah desa,” ungkap Jarwito.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.