News

Kemenag Beri Sanksi kepada Oknum Guru MAN 1 Lamongan yang Viral

×

Kemenag Beri Sanksi kepada Oknum Guru MAN 1 Lamongan yang Viral

Sebarkan artikel ini
Kemenag Beri Sanksi kepada Oknum Guru MAN 1 Lamongan yang Viral
Kantor Kementerian Agama Lamongan. (tvonenews.com/Moh. Mahrus).

Mahasiswa Lamongan – Seorang oknum guru di MAN 1 Lamongan yang viral karena menggebrak meja dan membentak siswa akibat error sistem dalam proses data eligible, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Kurikulum.

Kepala Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa, mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada guru tersebut.

Tindakan itu diambil karena perilaku yang tidak etis saat menghadapi puluhan siswa yang mempertanyakan nilai mereka yang gagal terinput dalam sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Muhlisin menegaskan bahwa sanksi untuk oknum guru MAN 1 Lamongan dijatuhkan setelah pihaknya menerima laporan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak MAN 1 Lamongan.

“Pencopotan jabatan sebagai wakil kepala sekolah bidang kurikulum kami lakukan usai pihak sekolah melakukan pemeriksaan internal dan penandatanganan BAP oleh oknum guru yang bersangkutan pada Kamis, 6 Februari 2025,” ujar Muhlisin, pada Jumat (07/02/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Sekolah merupakan hak Kepala Madrasah. Muhlisin menambahkan bahwa saat ini, posisi Waka Kurikulum MAN 1 Lamongan akan dijabat sementara oleh Ibu Robiul Muhaimin.

Sebelumnya, pihak Kementerian Agama Lamongan (Kemenag), telah meminta kepada pihak sekolah agar segera melakukan evaluasi terhadap tindakan guru tersebut.

Pasca kejadian yang viral, sebagai Kepala Kemenag Lamongan yang membawahi seluruh madrasah, Muhlisin mengingatkan semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag untuk lebih teliti dalam bekerja.

Semua lembaga pendidikan harus bisa bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sementara itu, data eligible 22 siswa yang tidak masuk dalam sistem PDSS sebagai syarat pendaftaran jalur SNBP, sampai saat ini masih menunggu hasil pelimpahan dari pihak sekolah.