News

MK Resmi Gugurkan Gugatan PHPU Pilkada Lamongan 2024

×

MK Resmi Gugurkan Gugatan PHPU Pilkada Lamongan 2024

Sebarkan artikel ini
MK Resmi Gugurkan Gugatan PHPU Pilkada Lamongan 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (kompas.com/Fitria Chusna Farisa).

Mahasiswa Lamongan – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan untuk menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diputuskan selesai oleh sembilan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada Selasa (04/02/2025).

Dalam putusannya, Suhartoyo, selaku majelis hakim MK, menyatakan bahwa permohonan dalam perkara PHPU Pilkada Lamongan 2024 telah ditarik kembali.

“Menyatakan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan a quo (tersebut). Memerintahkan kepada panitera untuk mengembalikan permohonan kepada pemohon,” kata Hakim Suhartoyo di hadapan peserta sidang.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur–Firosya), diketahui mencabut permohonan perselisihan hasil suara Bupati dan Wakil Bupati PHPU Kabupaten Lamongan tahun 2024, dalam sidang perdana MK pada Rabu (08/01/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

“Prinsipal memerintahkan kami, selaku kuasa hukum, untuk mencabut atau menarik permohonan kami, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum pasangan Ghofur–Firosya kepada majelis hakim MK.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil tersebut, sebagaimana dilansir dari Tribun Jatim.

Pak Yes menambahkan bahwa, menurutnya, kemenangan Yuhronur–Dirham pada Pilkada 2024 merupakan kemenangan masyarakat Lamongan secara keseluruhan.

“Ini merupakan kemenangan semua warga Lamongan,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Lamongan untuk bersama-sama membangun Lamongan demi masa depan yang lebih gemilang.

Sebagai informasi, pasangan Ghofur–Firosya melalui kuasa hukumnya, Nasrullah, telah mendaftarkan permohonan PHPU Bupati Lamongan 2024 pada 9 Desember 2024.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024.

Kuasa hukum Ghofur–Firosya menilai perolehan hasil suara tersebut diperoleh melalui serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Mereka mengklaim bahwa seharusnya Ghofur–Firosya menjadi pemenang dengan perolehan 327.345 suara. Sementara, pasangan Yuhronur–Dirham memperoleh 0 suara.