News

Satnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Lamongan

×

Satnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Lamongan

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Lamongan
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Dok. istimewa).

Mahasiswa Lamongan – Seorang pria berinisial KAR (25), warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Lamongan, karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang di salah satu bengkel di Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Menurut Ipda Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, lokasi yang digunakan pelaku untuk transaksi terbilang cukup aman. Namun, pihak kepolisian telah membuntuti pelaku beberapa hari sebelumnya, saat melakukan patroli di wilayah Pantura.

“Lokasi yang dipilih pelaku terbilang aman, tetapi sebelumnya kami telah berhasil membuntuti pelaku,” tutur Ipda Hamzaid, pada Jumat (14/02/2025).

Penangkapan pelaku bermula saat anggota Satnarkoba sedang melakukan penyelidikan di sebuah warung kopi dan mendapatkan informasi tentang seorang pemuda asal Desa Kemantren, yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang diterima oleh petugas kepolisian cukup lengkap, termasuk ciri-ciri pelaku serta kebiasaannya yang sering mangkal di lokasi tertentu.

Kabar tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah sasaran diyakini sebagai pengedar sabu-sabu, polisi langsung membuntuti pelaku dan berhasil menangkapnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak mengelak atau melakukan perlawanan. Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Barang bukti tersebut berupa satu klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,05 gram. Bukti tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone berwarna putih.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Lamongan untuk investigasi lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.