News

Gugur dalam Lelang, PT Multiusaha Baroka Ajukan Sanggahan

×

Gugur dalam Lelang, PT Multiusaha Baroka Ajukan Sanggahan

Sebarkan artikel ini
Gugur dalam Lelang, PT Multiusaha Baroka Ajukan Sanggahan
Gugur dalam lelang, PT Multiusaha Baroka ajukan sanggahan. (Dok. istimewa).

Mahasiswa Lamongan – PT Multiusaha Baroka (MUB), secara resmi mengajukan sanggahan terhadap hasil lelang pengadaan bahan kimia yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Sanggahan tersebut diajukan setelah perusahaan dinyatakan gugur pada 5 Februari 2025, dalam proses lelang yang berlangsung sejak 21 Januari hingga 7 Februari 2025.

Dalam pengumuman hasil lelang, CV Nabilah Artha Jaya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nomor 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.

Direktur PT Multiusaha Baroka, H. Sadiq ST, melalui Head Marketing Sueb Afif, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses tersebut.

“Kami merasa keputusan ini tidak wajar. Kami menduga ada indikasi persekongkolan dalam penetapan pemenang tender. CV Nabilah Artha Jaya diumumkan sebagai pemenang, padahal perusahaan kami mengajukan penawaran dengan harga jauh lebih rendah,” ungkap Afif, pada Sabtu (15/02/2025).

Afif mengungkapkan bahwa CV Nabilah Artha Jaya mengajukan penawaran sebesar Rp. 2.349.406.713,75. Sementara itu, PT Multiusaha Baroka menawar dengan harga lebih rendah, yakni Rp. 1.958.175.000.

Meski telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang disyaratkan, perusahaan mereka tetap dinyatakan gugur. Ia juga menyoroti bahwa pemenang tender bukanlah produsen, melainkan hanya supplier.

Pada 14 Februari 2025, PT Multiusaha Baroka secara resmi mengajukan sanggahan dengan menyertakan kronologi, serta bukti terkait proses lelang yang dianggap tidak transparan. Dalam surat sanggahan tersebut, terdapat 10 poin yang mengkritisi ketidakterbukaan dalam proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Salah satu poin yang kami sanggah adalah tuduhan bahwa kami tidak melampirkan spesifikasi teknis barang sesuai contoh, brosur, dan gambar. Padahal, dokumen tersebut telah kami siapkan jauh sebelum mengikuti tender. Hal ini dapat dibuktikan dalam Company Profile (COMPRO) kami,” jelas Afif.

Selain itu, PT Multiusaha Baroka juga membantah tuduhan bahwa mereka tidak melampirkan surat dukungan dari pabrik, agen, atau distributor dengan legalisir dan stempel basah. Afif menegaskan bahwa sejak penyerahan dokumen penawaran ke Pokja PDAM Lamongan pada 25 Januari 2025, dokumen dukungan dari pabrik sudah disertakan.

“Kami bekerja sama dengan perusahaan besar di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan bahan kimia dalam jumlah besar. Surat dukungan yang kami gunakan sah dan diakui secara internasional,” tambahnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, PT Multiusaha Baroka telah mengirimkan tembusan surat sanggahan ke berbagai lembaga terkait, termasuk Kepala LPSE Provinsi Jawa Timur, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jawa Timur, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Dandoko, saat dikonfirmasi, menyarankan agar hal ini diklarifikasi langsung kepada pihak PDAM.

“Untuk proses lelang paket tersebut, silakan langsung menghubungi Panitia Lelang di PDAM, karena proses pengumuman lelang hingga penetapan pemenang dilakukan oleh mereka, bukan oleh Pokja UKPBJ Lamongan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alfian, juga memberikan tanggapan serupa. Ia menegaskan, apabila ingin mencari tau informasi lebih jelas, dapat menghubungi Pokja Lelang, karena dirinya hanya sebagai PPK yang menerima hasil sesuai dengan ketetapkan Pokja.