Mahasiswa Lamongan – Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan terhadap sebuah kamar di Homestay Cindo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan. Penggerebekan ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang perempuan berinisial MS (29), warga Dusun Pinggiran, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan tersangka dengan dugaan akan mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Mohammad Hamzaid.
“Tersangka berinisial MS berhasil kami amankan di dalam kamar Homestay Cindo. Kami juga menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 1,73 gram,” tegas Hamzaid, pada Jumat (21/02/2025).
Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti tas berwarna krem, handphone milik pelaku, serta solasi warna cokelat.
Saat dimintai keterangan, MS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial ASS (19), warga Dusun Gabus, Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap ASS di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Lamongan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan ASS, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan tersangka ketiga berinisial REM. REM diamankan petugas di depan rumahnya di Kelurahan Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas sebelumnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), subs Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











